Catatan Kuliah Jurnalistik Online

Powered by Blogger.

Thursday, May 16, 2013

Dua Terpidana Pencuri Tas, Menangis

Posted by Unknown | Thursday, May 16, 2013 | Category: |

Bandung (BK) - Andri (21) dan Toni (18) menangis saat Majelis Hakim memvonis 7,5 bulan kurungan, di Pengandilan Negeri Bandung, Selasa (23/4). Mereka terbukti mencuri tas milik korban.

Sebelumnya, kedua terdakwa akan dijatuhi hukuman lebih berat dari yang telah diputuskan namun Majelis Hakim mempertimbangkan putusan hukuman menjadi lebih ringan dengan pertimbangan usia dan telah mengakui dakwaan.

Sidang yang dilaksanakan di ruang tiga dan dihadiri sekitar dua puluh lima orang ini berjalan cepat, terdakwa sempat diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan oleh Majelis Hakim, namun tidak ada pembelaan dan terdakwa menerima segala putusan dalam sidang tersebut.

Dalam sidang pertama Pengadilan telah menghadirkan para saksi Ahmad  (41), Opik (37), dan Dian (31) serta bukti berupa  tas milik korban, sehingga kasus ini terbilang singkat. Terdakwa telah menjalani masa hukuman selama tiga bulan sebelum putusan Majelis Hakim ditetapkan, sisa hukuman empat bulan lima belas hari yang harus dijalani terdakwa.

Currently have 0 komentar:


Leave a Reply